Tim Tanggap Insiden Siber/Computer Security Incident Response Team Pemerintah Kota Tangerang Selatan ditetapkan oleh Wali Kota Tangerang Selatan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor : 043/Kep.276-Huk/2021 tentang Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team). Dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan ditunjuk sebagai Ketua TangselKota-CSIRT dan ditugaskan untuk melaksanakan perumusan, perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pengembangan, pengawasan dan evaluasi terkait TangselKota-CSIRT.
TangselKota-CSIRT melaksanakan layanan tanggap insiden siber, berupa :
- Layanan reaktif, yaitu layanan yang terkait dengan kebutuhan melakukan respon terhadap insiden siber termasuk penangkalan, penindakan dan pemulihan siber.
- Layanan proaktif, yaitu layanan yang mendeteksi dan mencegah serangan siber sebelum ada dampak nyata.
- Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu layanan yang mendukung kegiatan-kegiatan reaktif dan proaktif